Cetak Biru atau Blue Print adalah kerangka kerja terperinci
(arsitektur) sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi
penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program
dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus
dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja.
ICT (Information and Communication Technologies) atau TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) adalah payung besar terminologi yang mencakup
seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi
komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan
dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan
pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan
mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu,
teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang
tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung
pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan,
manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.
Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer
(baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi
komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi
tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga
awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum
terlihat titik jenuhnya.
Jadi, Cetak Biru TIK adalah kerangka kerja terperinci yang menjadi
landasan dalam pembuatan kebijakan demi mencapai ICT yang lebih baik di
Indonesia.
Menurut saya kedepannya nanti profesi IT yang paling dicari adalah system analis dan desainer. Karena semakin majunya IT dan semakin besarnya kebutuhan akan IT, maka akan semakin dibutuhkan tenaga analis sistem dan desainer untuk membangun sebuah lingkungan it di segala bidang. Dengan keahlian yang saya miliki saat ini masih jauh untuk bisa menjadi seorang system analis tentunya, maka sudah seharusnya saya terus mengasah kemampuan saya di bidang ini.
Blue Book ICT 2008
Sabtu, 23 Agustus 2014
Selasa, 12 Agustus 2014
Perkiraan Perkembangan IT di Masa Depan
Perkembangan IT tidak pernah dapat dibayangkan dan diprediksi.
Perkembangannya pasti selalu pesat. Mulai dari perkembangan
handphone-handphone yang semakin canggih dengan fitur smartphone,
televisi yang semakin tipis dan datar, tidak seperti dulu yang cenderung
besar dan memakan tempat. Penemuan robot-robot di jepang, yang dapat
melayani pelanggan restorannya dan lain-lain.
Sepertinya di masa depan segala sesuatunya dijalankan secara komputerisasi. Mungkin nantinya tidak ada kartu identitas seperti KTP, SIM dan lain-lain. Nanti kartu identitas diganti dengan adanya chip yang ditaruh di telapak tangan. chip tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal seseorang. Data-data kependudukan, izin untuk mengemudi, dan lain-lain.
Namun saya lebih tertarik dengan teknologi Augmented Reality,secara garis besar pengertian Augmented Reality merupakan penggabungan benda-benda yang ada di dunia maya (virtual) ke dalam dunia nyata dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang dapat disentuh, maupun dilihat, dan juga dapat didengar.
Masa depan augmented reality
Tidak seperti Virtual Reality yang bertujuan menggantikan persepsi dunia dengan yang buatan, augmented reality memiliki tujuan untuk meningkatkan persepsi seseorang dari dunia sekitarnya.
Menjadi sebagian virtual dan nyata, teknologi antarmuka baru Augmented Reality yang mampu menampilkan informasi yang relevan ini sangat membantu dalam pendidikan, pelatihan, perbaikan atau pemeliharaan, manufaktur, militer, permainan dan hiburan.
Augmented Reality memiliki banyak keuntungan dibandingkan Virtual Reality karena pengguna dapat melihat dan menyentuh benda-benda digital dan dapat berinteraksi dengan elemen-elemen digital. Dengan menggunakan teknologi Augmented Reality berarti akan melahirkan jenis baru interaksi antara manusia dengan komputer.
saya yakin perkembangan IT di masa depan yang akan sangat booming salah satu nya yaitu Augmented Reality ini..
Sepertinya di masa depan segala sesuatunya dijalankan secara komputerisasi. Mungkin nantinya tidak ada kartu identitas seperti KTP, SIM dan lain-lain. Nanti kartu identitas diganti dengan adanya chip yang ditaruh di telapak tangan. chip tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal seseorang. Data-data kependudukan, izin untuk mengemudi, dan lain-lain.
Namun saya lebih tertarik dengan teknologi Augmented Reality,secara garis besar pengertian Augmented Reality merupakan penggabungan benda-benda yang ada di dunia maya (virtual) ke dalam dunia nyata dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang dapat disentuh, maupun dilihat, dan juga dapat didengar.
Masa depan augmented reality
Tidak seperti Virtual Reality yang bertujuan menggantikan persepsi dunia dengan yang buatan, augmented reality memiliki tujuan untuk meningkatkan persepsi seseorang dari dunia sekitarnya.
Menjadi sebagian virtual dan nyata, teknologi antarmuka baru Augmented Reality yang mampu menampilkan informasi yang relevan ini sangat membantu dalam pendidikan, pelatihan, perbaikan atau pemeliharaan, manufaktur, militer, permainan dan hiburan.
Augmented Reality memiliki banyak keuntungan dibandingkan Virtual Reality karena pengguna dapat melihat dan menyentuh benda-benda digital dan dapat berinteraksi dengan elemen-elemen digital. Dengan menggunakan teknologi Augmented Reality berarti akan melahirkan jenis baru interaksi antara manusia dengan komputer.
saya yakin perkembangan IT di masa depan yang akan sangat booming salah satu nya yaitu Augmented Reality ini..
FRAUD Dalam Dunia IT
Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan
maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang
secara langsung merugikan pihak lain.
Fraudster dalam dunia telekomunikasi adalah orang atau
organisasi yang secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk
mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa
telekomunikasi.
Dalam dunia IT, menurut saya, fraud sangat jelas terlihat. Seperti
pada saat melakukan pembajakan sebuah software, sebenarnya kitaa sudah
melakukan fraud itu. Selain merugikan perusahaan software, fraud dalam
hal ini pembajakan software, marak terjadi di Indonesia, bahkan
Indonesia sering di sebut negara pembajak terbesar di dunia.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan kegiatan para fraudster di
dunia IT, karena, untuk sebagian perusahaan software, fraudster sering
di manfaatkan untuk mencari popularitas atau membuktikan kelarisan dari
software yang dikeluarkan persahaan tersebut.
Secara hukum, para fraudster dapat di jerat UUD pelanggaran hak
cipta, namun terkadang pembuktiannya sangat sulit, selain karen sistem
hukum di Indonesia yang terkadang kurang maksimal, para fraudster
sendiri pandai berkelit.
Dalam segi ekonomi, fraud sering disebut-sebut sebagai pembajakan
kartu kredit atau sejenisnya. fraud sangat banyak di temukan dalam kasus
kartu kredit, meskipun sekarang ini para penegak hukum sangat
mengantisipasi hal tersebut, dan para bank juga mencoba meminimalisir
terjadinya fraud kartu kredit para nasabahnya, tidak bisa di pungkiri
bahwa, semakin maju teknologi yang di gunakan, semakin mudah pula para
fraudster melakukan kejahatannya. Dan sekali lagi, itu bisa dikatakan
sebagai kemajuan IT yang tidak diiringi dengan kemajuan SDM_nya.Contoh Kasus
Fraudster secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk
mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa
telekomunikasi. Mereka melakukan dengan memanfaatkan kelemahan teknis
sistem atau perangkat telekomunikasi itu sendiri, kelemahan manajemen
atau pengelola telekomunikasi.
Sayangnya, problem dan penyebabnya belum banyak diketahui oleh
pihak pengelola maupun pengguna, kecuali mereka (yang menjadi korban
fraud) harus menerima tanggungan rekening telepon yang besar.
Contoh kasus yang paling banyak terjadi disekitar kita adalah
pencurian pulsa dengan cara memparalel pair kabel telepon (cip on
fraud). Ini merupakan penyelesaian alternatif dari beberapa konsep
penyelesaian terhadap kasus pencurian pulsa lewat paralel kabel telepon
(subscribe) yang pernah ada. Dengan menggunakan asumsi-asumsi teori dan
empiris, dibangun beberapa asumsi cara/proses penggagalan terhadap kasus
clip on fraud.
Disinilah, kemudian didesain sebuah sistem proteksi jaringan line
telepon terhadap clip on fraud dengan menggunakan pembacaan taraf-taraf
tegangan. Dengan diuji dan dianalisis secara teoritis sekaligus dibantu
software CM2000 diharapkan desain yang dibangun memiliki perfoma yang
baik dan aplikatif.
Undang-Undang ITE
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak
pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan
pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.
sumber :
http://www.balinter.net/news_411_Pengertian_Fraud_atau_Kecuranganhtml
http://fraudster.weebly.com/undang-undang-ite.html
Langganan:
Postingan (Atom)