Sabtu, 23 Agustus 2014

Tanggapan Mengenai Blue Book ICT dan prospek IT kedepan

Cetak Biru atau Blue Print adalah kerangka kerja terperinci (arsitektur) sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja.
ICT (Information and Communication Technologies) atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.

TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.
Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.
Jadi, Cetak Biru TIK adalah kerangka kerja terperinci yang menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan demi mencapai ICT yang lebih baik di Indonesia.

Menurut saya kedepannya nanti profesi IT yang paling dicari adalah system analis dan desainer. Karena semakin majunya IT dan semakin besarnya kebutuhan akan IT, maka akan semakin dibutuhkan tenaga analis sistem dan desainer untuk membangun sebuah lingkungan it di segala bidang. Dengan keahlian yang saya miliki saat ini masih jauh untuk bisa menjadi seorang system analis tentunya, maka sudah seharusnya saya terus mengasah kemampuan saya di bidang ini.

Blue Book ICT 2008

Selasa, 12 Agustus 2014

Perkiraan Perkembangan IT di Masa Depan

Perkembangan IT tidak pernah dapat dibayangkan dan diprediksi. Perkembangannya pasti selalu pesat. Mulai dari perkembangan handphone-handphone yang semakin canggih dengan fitur smartphone, televisi yang semakin tipis dan datar, tidak seperti dulu yang cenderung besar dan memakan tempat. Penemuan robot-robot di jepang, yang dapat melayani pelanggan restorannya dan lain-lain.
Sepertinya di masa depan segala sesuatunya dijalankan secara komputerisasi. Mungkin nantinya tidak ada kartu identitas seperti KTP, SIM dan lain-lain. Nanti kartu identitas diganti dengan adanya chip yang ditaruh di telapak tangan. chip tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal seseorang. Data-data kependudukan, izin untuk mengemudi, dan lain-lain.

Namun saya lebih tertarik dengan teknologi Augmented Reality,secara garis besar pengertian Augmented Reality merupakan penggabungan benda-benda yang ada di dunia maya (virtual) ke dalam dunia nyata dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang dapat disentuh, maupun dilihat, dan juga dapat didengar.

Masa depan augmented reality

Tidak seperti Virtual Reality yang bertujuan menggantikan persepsi dunia dengan yang buatan, augmented reality memiliki tujuan untuk meningkatkan persepsi seseorang dari dunia sekitarnya.

Menjadi sebagian virtual dan nyata, teknologi antarmuka baru Augmented Reality yang mampu menampilkan informasi yang relevan ini sangat membantu dalam pendidikan, pelatihan, perbaikan atau pemeliharaan, manufaktur, militer, permainan dan hiburan.

Augmented Reality memiliki banyak keuntungan dibandingkan Virtual Reality karena pengguna dapat melihat dan menyentuh benda-benda digital dan dapat berinteraksi dengan elemen-elemen digital. Dengan menggunakan teknologi Augmented Reality berarti akan melahirkan jenis baru interaksi antara manusia dengan komputer.

saya yakin perkembangan IT di masa depan yang akan sangat booming salah satu nya yaitu Augmented Reality ini..


FRAUD Dalam Dunia IT

Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
 
Fraudster dalam dunia telekomunikasi adalah orang atau organisasi yang secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Dalam dunia IT, menurut saya, fraud sangat jelas terlihat. Seperti pada saat melakukan pembajakan sebuah software, sebenarnya kitaa sudah melakukan fraud itu. Selain merugikan perusahaan software, fraud dalam hal ini pembajakan software, marak terjadi di Indonesia, bahkan Indonesia sering di sebut negara pembajak terbesar di dunia.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan kegiatan para fraudster di dunia IT, karena, untuk sebagian perusahaan software, fraudster sering di manfaatkan untuk mencari popularitas atau membuktikan kelarisan dari software yang dikeluarkan persahaan tersebut.
Secara hukum, para fraudster dapat di jerat UUD pelanggaran hak cipta, namun terkadang pembuktiannya sangat sulit, selain karen sistem hukum di Indonesia yang terkadang kurang maksimal, para fraudster sendiri pandai berkelit.
Dalam segi ekonomi, fraud sering disebut-sebut sebagai pembajakan kartu kredit atau sejenisnya. fraud sangat banyak di temukan dalam kasus kartu kredit, meskipun sekarang ini para penegak hukum sangat mengantisipasi hal tersebut, dan para bank juga mencoba meminimalisir terjadinya fraud kartu kredit para nasabahnya, tidak bisa di pungkiri bahwa, semakin maju teknologi yang di gunakan, semakin mudah pula para fraudster melakukan kejahatannya. Dan sekali lagi, itu bisa dikatakan sebagai kemajuan IT yang tidak diiringi dengan kemajuan SDM_nya.

Contoh Kasus

Fraudster secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi. Mereka melakukan dengan memanfaatkan kelemahan teknis sistem atau perangkat telekomunikasi itu sendiri, kelemahan manajemen atau pengelola telekomunikasi.
 
Sayangnya, problem dan penyebabnya belum banyak diketahui oleh pihak pengelola maupun pengguna, kecuali mereka (yang menjadi korban fraud) harus menerima tanggungan rekening telepon yang besar. 
 
Contoh kasus yang paling banyak terjadi disekitar kita adalah pencurian pulsa dengan cara memparalel pair kabel telepon (cip on fraud). Ini merupakan penyelesaian alternatif dari beberapa konsep penyelesaian terhadap kasus pencurian pulsa lewat paralel kabel telepon (subscribe) yang pernah ada. Dengan menggunakan asumsi-asumsi teori dan empiris, dibangun beberapa asumsi cara/proses penggagalan terhadap kasus clip on fraud.
 
Disinilah, kemudian didesain sebuah sistem proteksi jaringan line telepon terhadap clip on fraud dengan menggunakan pembacaan taraf-taraf tegangan. Dengan diuji dan dianalisis secara teoritis sekaligus dibantu software CM2000 diharapkan desain yang dibangun memiliki perfoma yang baik dan aplikatif.

Undang-Undang ITE

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE. 


sumber :  
http://www.balinter.net/news_411_Pengertian_Fraud_atau_Kecuranganhtml
http://fraudster.weebly.com/undang-undang-ite.html

Selasa, 22 Juli 2014

Kampanye Kepedulia Terhadap Data (GO DATA)

Data adalah catatan atas kumpulan fakta ataupun unit informasi dalam format tertentu. Data dapat berupa angka, teks pada kertas, bit atau byte yang tersimpan pada memori elektronik, atau fakta yang ada pada pikiran manusia. Betapa pentingnya suatu data sebagai bentuk dokumentasi dan sebuah informasi untuk pembuktian sesuatu yang telah dilakukan sebelumnya.

Apa itu Kampanye Go Data??

Kampanye Go Data adalah suatu kampanye kepedulian terhadap data. Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti "sesuatu yang diberikan". dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau hasil pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra. 

Di zaman yang serba canggih ini, data yang dimiliki sudah tersebar dimana-mana, telebih di dunia maya. Ambil contoh, social networking, Email, transaksi elektronik, hampir dari semua kegiatan tersebut mempergunakan data kita, baik kita secara sadar memberikan data tersebut ataupun tidak. Maka dari itu kita sebagai user haruslah bijak ketika kita menggunakan media-media yang menggunakan data kita. Kita sebagai user tidaklah harus serta merta memberikan semua data kita secara terperinci tanpa melihat dari segi kebutuhannya. Jika memang dari media yang akan kita gunakan meminta data kita dan media tersebut terpercaya dan media tersebut bisa menjamin akan keselamatan data kita, boleh saja kita memberikan data tersebut.

Nah, melalui tulisan ini saya mengajak anda-anda semua user, dalam kampanye kepedulian data ini, untuk menjadi self-aware akan data-data yang kita punya. Janganlah mentang-mentang kita mau eksis di social networking seperti Facebook, twitter atau  Instagram, kita serta merta langsung posting status ataupun foto-foto yang tidak pantas yang jadinya nanti malah jadi bumerang bagi kita sendiri. Janganlah kita ini terlalu terbawa akan suasana, ingat Internet ini bagaikan samudera luas yang isinya itu masih banyak belum tereksplorasi oleh khalayak umum, jadi bisa saja dalam internet ini ada celah yang bisa digunakan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, yang akan mengambil data kita dan menggunakannya untuk maksud yang tidak baik dan yang nantinya akan merugikan kita sendiri. Hendaknya kita bisa memfilter diri kita sendiri dan menjadi pengguna yang pintar. Pintar dala hal ini, tidak perlu mengetahui segi teknis dari social media atau internet itu sendiri, tapi pintar dalam menyeleksi data apa saja yang akan kita simpan dalam media yang akan kita gunakan.

Mudah-mudahan dari tulisan ini kita bisa menjadi lebih bijak dalam menggunakan internet, dan menjadikan kita semua sebagai user-user atau pengguna yang lebih smart. ^__^

Amanah 1 Triliyun Untuk membenahi SISFONAS

Andaikan saya diberi amanah oleh pemerintah yaitu modal sebesar 1 Triliyun Rupiah untuk membenahi Sistem Informasi Nasional maka apa yang akan saya lakukan?

Pertama-tama mungkin saya akan menganalisa apa saja kelemahan kelemahan beserta kekurangan yang ada pada sistem informasi nasional di negara kita,, lalu setelah itu saya akan mengadakan tes dalam berbagai bidang untuk mengumpulkan orang orang yang sangat ahli dan kompeten dalam berbagai bidang tesebut,karena untung membangun/membenahi sebuah sistem itu tidak dapat dilakukan sendiri oleh karena itu lah saya ingin mengumpulkan orang orang yang berkualitas dari seluruh daerah dengan mengadakan tes tersebut agar bersatu untuk mewujudkan sistem informasi nasional yang lebih baik seperti apa yang diharapkan.

Setelah berhasil mengumpulkan orang orang yang berkompeten tersebut maka saya akan memulai rapat untuk merencanakan langkah awal perbaikan sistem informasi,yang dimulai dari pembenahan penyusunan pendataan indentitas warga negara,dengan membangun kembali projek E-KTP dan merubah seluruh sistemnya menjadi teratur.Lalu saya akan membeli alat alat canggih dari luar negri untuk membuat suatu teknologi yang sangat spektakuler dimana akan dipasang sebuah alat disetiap tempat dimanapun yang dapat mengidentifikasi indentitas seseorang hanya dengan scan wajah,sebagai contoh apabila dia masuk ke sebuah gedung maka saat dia memasuki pintu masuknya alat itu akan langsung menscan orang tersebut dan data orang tersebut akan keluar di sebuah layar,, dengan itu dapat memudahkan dalam pendataan pengunjung dan juga dapat mengurangi tingkat kejahatan karena apabila terjadi tindak kejahatan maka akan langsung diketahui pelakunya tersebut.

Lalu setelah itu barulah pelan pelan merubah sistem media media informasi , sistem pendidikan dan lainnya agar menjadi lebih baik.

Senin, 07 Juli 2014

SISTEM INFORMASI NASIONAL

Apa itu Sistem Informasi Nasional? 

Disini penulis akan menjelaskan berdasarkan pendapat pribadi,jadi mohon maaf apabila ada kekurangan ataupun sedikit kesalahan....

Sebelum membahas apa itu sistem informasi nasional,terlebih dahulu penulis akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi? Sistem Informasi merupakan hubungan atau interaksi antara sebuah teknologi informasi dan orang yang menggunakan teknologi tersebut untuk mendukung sebuah operasi atau manajemen,sistem informasi tersebut berupa data dan bukan hanya dalam hal komunikasi melainkan juga dapat mendukung dalam proses bisnis.
Sedangkan Nasional itu sendiri berarti segala hal yang berhubungan dengan kebangsaan.

Kembali lagi ke Apa itu Sistem Informasi Nasional,jadi yang dimaksud dengan Sistem Informasi Nasional atau yang biasa disebut juga dengan SISFONAS merupakan suatu tujuan untuk mencapai sebuah Good Governance dengan cara  mengembangkan infrastruktur sistem informasi pemerintah secara terpadu dan mengintegrasikannya dalam suatu kesatuan yang utuh.
Jadi dapat disimpulkan bahwa SISFONAS adalah Pengelolaan informasi diseluruh tingkatan pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang berbasis elektronik (Teknologi Informasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya menuju good governance“.

Gambar berikut merupakan penjelasan mengenai alur SISFONAS tersebut :
 
sumber gambar : searching from google image
Salah satu contoh Sistem Informasi Nasional yang sangat bagus menurut penulis apabila itu berjalan sebagaimana mestinya yaitu e-KTP,mengapa? karena sangat dengan mudah mendata seluruh penduduk yang ada di negara ini sebab seseorang tidak dapat menduplikasi indentitasnya seperti yang kerap terjadi di masyarakat kita (KTP ganda),karena e-KTP merupakan KTP Nasional yang mana seseorang hanya dapat memiliki satu nomor identitas seumur hidupnya.Memang sudah terealisasikan namun belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal.

Sekian postingan dari penulis,semoga dapat menambah pengetahuan khususnya untuk penulis sendiri dan umumnya untuk para pembaca,harapan penulis kedepannya semoga seluruh SIFONAS yang ada dinegara kita ini dapat berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya.

Terima Kasih telah berkunjung diblog saya ^_^ 

Sumber berdasarkan hasil penelaahan dari :
>> http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi
>> http://whatsupworldnews.blogspot.com/2012/08/sistem-informasi-nasional-republik.html